Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sudah terealisasikan 100 persen dari total pagu sekitar Rp 8,7 triliun.
"Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2021).
Baca Juga
Secara total, Kemenkeu sudah mencairkan Rp 17,6 triliun pagu anggaran untuk penyaluran gaji ke-13. Dengan rincian, realisasi untuk PNS pusat mencapai Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun
Advertisement
Kementerian Keuangan sendiri telah memproses pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat per Kamis (3/6/2021) lalu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan, pembayaran gaji ke-13 pada hari pertama tersebut dilakukan untuk PNS yang bekerja di kementerian negara dan lembaga.
Adapun tiap kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerjanya masing-masing mulai Rabu (2/6/2021) kemarin.
"KPPN akan melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021. Pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," jelas Hadiyanto kepada Liputan6.com.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komponen Gaji ke-13
Hadiyanto menerangkan, komponen pembayaran gaji-13 untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di seluruh Indonesia, Kemenkeu disebutnya akan melakukan koordinasi dengan tiap satuan kerja (satker) mitra kerja.
"Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," tuturnya.
Advertisement
Bukan Cuma PNS, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan diberikan pada periode Juni 2021. Selain PNS, para abdi negara lain juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Liputan6.com dikutip Jumat (28/5/2021).
Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.Â
Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.Â
Untuk Calon PNS dan Pensiunan
Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Â
Advertisement