Bantuan Pemerintah ke Warga Kecil Lewat Pengecualian PPN Selama Ini Tak Tepat Sasaran

Belanja pajak dari berbagai pengecualian PPN adalah sebesar Rp 73,4 triliun (2019), atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 11 Jun 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 10:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako. Lantas sudah tepatkah langkah pemerintah ini?

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan bahwa wacana tersebut harus dilihat dengan lebih jernih. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, khususnya dalam hal keterjangkauan barang kebutuhan pokok dapat dilakukan melalui dua jalur.

Jalur yang sekarang dominan digunakan adalah melalui skema pengecualian PPN (subsidi melalui sistem pajak). Namun demikian, perlu dicermati bahwa skema ini berpotensi membuat alokasinya tidak tepat sasaran karena atas bahan kebutuhan pokok yang sama juga dinikmati oleh kalangan menengah-atas.

"Jika demikian, keberpihakan tersebut sebaiknya bisa dilakukan melalui belanja yaitu subsidi, bantuan sosial, atau program lainnya. Dengan demikian, kebijakannya lebih tepat sasaran serta sekaligus dapat mengendalikan belanja perpajakan pengecualian PPN yang nilainya signifikan dan terus meningkat," jelas Bawono kepada Liputan6.com pada Jumat (11/6/2021).

Dijelaskan Bawono, pengecualian PPN berdampak bagi besaran belanja perpajakan (tax expenditure) di Indonesia. Dari laporan belanja perpajakan yang dirilis pada tahun lalu, diketahui bahwa belanja pajak dari berbagai pengecualian PPN adalah sebesar Rp 73,4 triliun (2019), atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.

"Menurut saya, jumlahnya signifikan. Lebih lanjut lagi, khusus atas pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok memiliki belanja perpajakan yang terbesar dari berbagai pengecualian yakni sebesar Rp 29 triliun," katanya.

Pengecualian PPN, katanya, juga berpotensi mendistorsi dan mengurangi netralitas sistem PPN, maupun berdampak bagi kinerja optimalisasi PPN. Atas argumen tersebutlah, OECD, World Bank, dan IMF merekomendasikan Indonesia untuk bisa mengurangi jumlah barang atau jasa yang dikecualikan dari PPN.

"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi broadening tax base," tutur Bawono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sembako hingga Pasir Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

1. Beras dan Gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam Konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula Konsumsi

Barang Hasil Tambang

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN.

Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN:

1. Minyak Mentah (crude oil)

2. Gas Bumi

3. Panas Bumi

4. Pasir dan Kerikil

5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara

6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit

Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya