Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jika Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia (IPAK) 2021 meningkat jadi 3,88 dibandingkan 3,84 pada 2020 pada skala 0 sampai 5.
Nilai indeks menunjukkan bahwa semakin mendekati 5 maka masyarakat berperilaku semakin anti korupsi.
Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Advertisement
"Di atas 3,76 artinya sangat anti korupsi. Tahun ini IPAK Indonesia 3,88, yang artinya terjadi peningkatan perilaku anti korupsi. Tetapi kita masih punya pekerjaan rumah, karena di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) target IPAK adalah 4,0," kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers secara virtua di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Suhariyanto menambahkan BPS belum menelusuri secara rinci terkait komponen apa yang dapat menghambat sehingga pada titik tertentu di kemudian hari, target RPJMN tersebut dapat tercapai.
Â
Saksikan Video Ini
Cara Penyusunan Indeks
Ia memaparkan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.
Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68).
Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
Dari survei yang dilakukan pada 8 Maret-9 April 2021, didapatkan IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
Selain itu semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021 IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.
Adapun masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.
Â
Advertisement