Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sinta Kamandhani mengatakan perusahaan swasta diperbolehkan mendaftarkan warga negara asing (WNA) yang menjadi karyawannya dalam program vaksinasi gotong royong.
"Perusahaan kalau punya karyawan yang WNA ini bisa daftar di vaksinasi gotong royong," kata Sinta di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Hal itu juga berlaku bagi perusahaan asing di Indonesia. Sinta mempersilakan perusahaan asing yang ingin ikut dalam program yang sama.
Advertisement
"Perusahaan asing bisa juga daftar buat vaksinasi gotong royong," kata dia.
Sinta menegaskan, dalam program ini, karyawan tidak dibebankan biaya sepeserpun untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Sebab biaya vaksinasi wajib ditanggung perusahaan.
"Kita sudah clear tidak oleh dibebankan karyawan sama sekali," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Laporkan
Namun bila ada perusahaan yang tetap menarik uang atau melakukan pemotongan gaji karyawan untuk vaksinasi gotong royong, bisa dilaporkan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini Kadin telah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
Dua lembaga ini siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat bila perusahaan melakukan penarikan biaya vaksin apapun mekanismenya.
"Kami sudah konsultasi, mereka (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan) siap terima pengaduan kalau ada perusahaan yang ngeyel," kata dia mengakhiri.
Â
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement