Ayo Pantau, Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini 29 Juni 2021

Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dilakukan secara virtual oleh BKN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jun 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 06:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2021 pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara virtual dan melalui kanal digital. "Kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Paryono mengatakan, konferensi pers terkait CPNS ini akan mengumumkan seputar proses pendaftaran dan segala hal yang bersangkutan dengan proses seleksi. "Yup, seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ungkap Paryono.

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan beda jelang sehari dengan waktu pendaftaran.

Pengumuman seleksi akan dilakukan pada hari kedua di akhir bulan, disusul dengan pendaftaran CPNS sehari setelahnya.

Namun, jadwal yang sempat disosialisasikan tersebut mundur satu bulan dari Mei menuju Juni 2021. Selain CPNS, BKN pada waktu bersamaan juga akan mengumumkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi guru maupun non-guru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Ini


Persyaratan

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:
 
1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
 
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
 
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
 
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
 
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
 
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
 
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
 
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
 
8. Sehat jasmani dan rohani.
 

Persyaratan untuk PPPK

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya