3 Produk Makanan Olahan Indonesia Paling Laris Manis di Pasar Ekspor, Apa Saja?

Tiga produk makanan olahan asal Indonesia teratas atau yang paling dicari di pasar ekspor yaitu udang kemasan, kopi instan, dan makanan olahannya.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jul 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 19:30 WIB
20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Sejumlah truk peti kemas di area JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). BPS mencatat, nilai ekspor September 2016 sebesar US$ 12,51 miliar, turun 1,84% dibanding bulan sebelumnya dan turun 0,59% (yoy). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)Jerry Sambuaga melansir tiga produk makanan olahan asal Indonesia teratas atau yang paling dicari di pasar ekspor yaitu udang kemasan, kopi instan, dan makanan olahannya.

"Kita dapat lihat bahwa tiga produk makanan olahan teratas tujuan ekspor ini sangat memengaruhi kinerja ekspor kita secara keseluruhan di mancanegara," kata Wamendag Jerry dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).

Wamendag memaparkan untuk produk udang kemasan, pangsa pasar terbesarnya adalah Amerika Serikat yang mencapai 78,8 persen. Selanjutnya Jepang sebesar 11 persen, diikuti Belanda, Puerto Rico, hingga Inggris.

Produk selanjutnya yakni kopi instan dengan tujuan utama ekspor atau sebesar 72,9 persen ke Filipina. Kemudian 7,2 persennya ke Malaysia, Uni Emirat Arab (3,3 persen), Singapura (1,6 persen), dan China (1,5 persen).

Sementara itu, makanan olahan lainnya paling banyak diekspor ke Singapura, Filipina, Malaysia, Thailand, hingga China.

Adapun produk lain yang masuk 15 teratas makanan olahan yang berkontribusi mendongkrak ekspor makanan olahan yakni waffle dan wafer, ikan kemasan, mie instan, biskuit, cemilan buah dan kacang, saus, kembang gula, minuman ringan, sereal, coklat, olahan makanan dari tepung, dan jus nanas.

"Total 15 makanan olahan teratas ini mencapai 95,64 persen dari total nilai ekspor makanan pada 2020. Tentunya kami harapkan ini bisa meningkat di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi," ujar Wamendag Jerry.

Adapun 15 negara tujuan ekspor produk makanan olahan RI, kata dia, adalah Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, China, Singapura, Jepang, Thailand, Arab Saudi, Australia, Vietnam, Belanda, Taiwan, Korea Selatan, Nigeria, dan Burma.

Ke-15 negara utama tujuan ekspor tersebut berkontribusi 81,04 persen dari total ekspor produk makanan olahan pada 2020.

"Ini merupakan kesempatan pelaku usaha untuk melebarkan sayapnya karena kita sudah memiliki mitra dagang di sejumlah negara. Kami juga mengerahkan atase perdagangan dan ITPC kita di luar negeri untuk mempromosikan produk-produk dari dalam negeri," ujar Wamendag Jerry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Awas, Nekat Ekspor Benih Lobster Bisa Masuk Penjara

20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Bibit lobster ilegal yang berhasil disita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta yang nantinya akan di ekspor ke Vietnam. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster. Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster yangtertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI, apabila dilanggar maka ketentuannya adalah pidana,” ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP, Riza Priyatna, dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peraturan. Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha. “Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dari segi ukuran lobster yag boleh ditangkap itu adalah jenis lobster dewasa. Di mana jenis lobster dimaksud adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di atas150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya.Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya