Lapindo Kirim Surat ke Kemenkeu, Siap Lunasi Utang?

Lapindo telah berkirim surat tentang bagaimana melunasi kewajibannya kepada pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2021, 15:15 WIB
Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, memberikan informasi terbaru soal proses pelunasan kewajiban yang harus dibayar Lapindo Brantas Inc. Dia mengatakan, Lapindo telah berkirim surat tentang bagaimana melunasi kewajibannya.

"Yang bersangkutan sudah berkirim surat mengenai bagaimana mereka (Lapindo) melunasi kewajibannya. Ini soal nilai," ujar Rionald dalam sesi bincang virtual bersama media, Jumat (16/7/2021).

Rionald menyampaikan, Kemenkeu sudah membalas surat tersebut dan menjawab, nilai yang sudah dibebankan itulah yang seyogyanya jadi tanggung jawab Lapindo untuk melunasi utangnya kepada pemerintah.

"Kalau jumlahnya berapa hektar itu aku enggak inget satu per satu. Karena kalau Lapindo itu isunya bagaimana cara yang bersangkutan melunasi kepada pemerintah. Itu yang mereka pertanyakan pada kita," ungkapnya.

Adapun utang yang dibebankan kepada Lapindo berupa dana talangan penanggulangan lumpur. Utang tersebut telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pinjaman

Wisata Lumpur Lapindo Tarik Minat Turis Mancanegara
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Sebagai informasi, Lapindo pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar untuk penanggulangan bencana lumpur di Sidoarjo. Namun utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.

Mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Itu terdiri atas utang pokok senilai Rp 773,38 miliar, denda senilai Rp 981,42 miliar, dan bunga Rp 163,95 miliar.

Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya