Aturan Alat Penangkapan Ikan Disebut Beri Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan Sektor KP

Keberadaan aturan alat penangkapan ikan dinilai dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada.

oleh Andina Librianty diperbarui 27 Jul 2021, 20:34 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 20:33 WIB
Kapal Ikan. Dok KKP
Kapal Ikan. Dok KKP

Liputan6.com, Jakarta Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Keberadaan aturan dinilai dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada. Ini termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menjelaskan, ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021. Meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta corrective justice.

Permen KP 18/2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Riza menyebut jika Permen KP 18 menjadi langkah maju. Paling tidak dalam tiga term. Hal pertama ada kepastian hukum.

"Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh. Sebagian klaim dari akademisi ada yang mengatakan baik, sebagian tidak. Tapi bagaimana pun kebijakan publik harus firm, tidak boleh ada keragu-raguan. Saya kira Permen 18 ini memberi kepastian hukum sehingga tidak ada lagi yang ragu-ragu," urai Riza dalam forum Bincang Bahari KKP yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Kemudian untuk prinsip kehati-hatian Riza menyontohkan, penggunaan alat tangkap ikan yang diperbolehkan tetap harus mempertimbangkan sumber daya ikan yang ada di lokasi penangkapan.

Langkah tersebut menurutnya tepat untuk meminimalisir terjadinya over-fishing dan pemanfaatan sumber daya perikanan di WPPNRI menjadi merata.

Sedangkan untuk corrective justice, kebijakan tersebut menata agar nelayan kecil dan besar mendapat peluang yang sama dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang ada, namun di jalur penangkapan yang telah diatur.

Keputusan itu dianggapnya penting karena kapasitas penangkapan dari keduanya memang tidak bisa disamakan.

"Permen KP ini perlu kita akselerasi dengan melakukan percepatan pemerataan sarana dan prasarana perikanan kita. Kedua pengarusutaman Permen KP 18 ke dalam kebijakan baik pembiayaan, perizinan, dan perlindungan nelayan. Ketiga pengawasan yang efektif," pungkasnya.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto menilai Permen KP 18/2021 menjadi harapan besar dalam mewujudkan tata kelola perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan.

Dia juga mengapresiasi konsep penerapan ikan terukur yang diusung KKP, namun ada tantangan yang harus dihadapi yakni ketersediaan data yang valid dalam hal potensi perikanan di Indonesia.

Menurutnya, permasalahan perikanan di Indonesia memang kompleks karena pemusatan ekonomi selama ini berada di wilayah Pulau Jawa. Kondisi tersebut berimbas pada ketimpangan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

"Ketimpangan inilah yang melalui Permen KP 18/2021 ini harapannya kita bisa memberikan harapan baik terhadap masyarakat nelayan agar mereka sejahtera. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum," harapnya.

 

Diharapkan Ada Keseimbangan

Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Merugi
Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menegaskan komitmennya dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama aturan tersebut memang untuk majunya sektor perikanan Indonesia.

"Saya harapkan tetap adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan pemerintah dan stakeholder lainnya, sehingga apa yang kita capai itu untuk kepentingan bersama. Mari kita sama-sama memperbaiki perikanan tangkap kita sehingga menemukan hasil yang bermanfaat untuk pembangunan nasional," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan beserta habitatnya.

Permen KP tersebut merupakan implementasi dari konsep penangkapan terukur yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Konsep penangkapan terukur inilah yang akan menjadi jawaban dari persoalan ketimpangan di Indonesia.

Dengan konsep ini, tidak hanya jumlah tangkapan, jumlah kapal dan alat tangkap yang diatur, tapi juga fasilitas dan ekosistem industri yang menyertainya. "Terhadap aktivitas penangkapan terukur ini, kami juga sudah merencanakan untuk perbaikan atau optimalisasi pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga terjadi keseimbangan sarana dan prasarana antara yang ada di barat dan yang di timur," urainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya