Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Tahun 2011-2014. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 30 menit.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku dicecar oleh penyidik soal rapat umum pemegang saham (RUPS) ketika masih menjabat sebagai menteri.
"Ooh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024).
Advertisement
Dahlan mengaku tidak tahu secara persis soal pembahasan RUPS pada pengadaan LNG tersebut. Sebab pembahasan itu tidak harus melulu dengan dirinya.
"Hmmm nggak tau, kan enggak ada RUPS membahas itu," ujar Dahlan.
Ketika ditanya akan pernah komunikasi dengan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan untuk membahas RUPS. Dia mengaku hanya pernah membahas dengan direksinya.
"Ya tapi kan menteri punya wakil menteri, punya deputi," ucap Dahlan.
Namun demikian, Dahlan tidak menampik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
"Itu, yang mungkin perlu di, misalnya timah ya yang sekarang ramai, itu juga dibilang itu aksi korporasi, ada yang berpendapat begitu," tutur mantan Menteri BUMN itu.
"Saya kira aset negara bukan aset negara, kekayaan negara bukan kekayaan negara, aksi korporasi bukan aksi, saya kira menarik," pungkasnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi LNG Pertamina yang sempat menyeret mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Advertisement
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara
Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Karen Agustiawan sebelumnya divonis sembilan tahun penjara.
"Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.