Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id

Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

oleh Andina Librianty diperbarui 10 Agu 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 14:45 WIB
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengkses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

Pada laman tersebut, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kriteria Penerima Subsidi Gaji

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunkan UMP atau UMK.

4. Pekerja atua buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya