Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset dan Premi Naik

Menghadapi tantangan industri asuransi ke depan, OJK saat ini juga sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Agu 2021, 12:44 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil hingga Juli 2021. Seperti terlihat pada industri asuransi yang tumbuh positif.

Aset industri asuransi tercatat mencapai Rp 949,44 triliun atau tumbuh 8,11 persen (yoy). Premi industri asuransi pada Juli juga naik Rp 9,86 triliun atau tumbuh 6,33 persen (yoy).

Ini terdiri dari jumlah premi Asuransi Jiwa mencapai Rp 107,61 triliun serta premi Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp 58,06 triliun.

Adapun Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Sementara angka rasio kecukupan investasi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa juga masih cukup kuat pada Juli yaitu 174,64 persen dan 111,51 persen dengan threshold sebesar 100 persen.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi.

"Seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Paydi melalui video conference dan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang," jelas dia, Jumat (27/8/2021).

Menghadapi tantangan industri asuransi ke depan, OJK saat ini juga sedang menyiapkan peraturan Insurance Technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.

 

Siapkan Berbagai Kebijakan

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

OJK juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai Paydi, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan Paydi, desain Paydi, pedoman pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan Paydi.

Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Kebijakan-kebijakan ini sejalan dengan program transformasi dan reformasi IKNB yang telah dilakukan sejak 2018, antara lain dengan pengembangan dan pengaturan IKNB, penguatan pengawasan IKNB dan pengembangan infrastruktur IKNB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya