Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja pabrik rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Provinsi Jawa Timur secara resmi menolak kenaikan cukai rokok pada tahun 2022.
Diperkirakan hampir sebanyak 65.000 pekerja pabrik rokok di Jawa Timur terdampak bila pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun depan.
Baca Juga
Menurut Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo, kenaikan cukai rokok akan mengerek harga rokok naik, dan perusahaan akan melakukan berbagai langkah efisiensi.
Advertisement
“Hal ini karena biaya operasional industri ini cukup besar. Mulai dari pengurangan jam kerja, pengurangan upah, bahkan pengurangan karyawan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
FSP RTMM Jawa Timur berharap pemerintah mendengar keluh kesah para pekerja. Tenaga kerja sektor industri rokok dan tembakau di Jawa Timur saat ini berjumlah 64.431 pekerja, atau berkurang sekitar 5.000 pekerja dibandingkan tahun 2020.
Hal ini menunjukkan dalam jangka waktu satu tahun terjadi penurunan sekitar 5.000 pekerja. Salah satunya karena imbas kenaikan cukai rokok.
“Industri rokok di Jatim sangat besar dibandingkan provinsi lainnya. Industri rokok menaungi puluhan ribu pekerja. Selama pandemi Covid-19, tercatat sudah tiga pabrik yang tutup. Pabrik-pabrik lain berupaya bertahan dengan strategi efisiensi. Jadi, kami mohon sekali, Pak Presiden, tunda dulu, jangan naikkan cukai rokok lagi. Jangan sampai industri ini hancur,” tegas Purnomo.
Selama satu setengah tahun pandemi, para pekerja rokok berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Bila cukai rokok dinaikkan, maka pabrikan akan mengurangi jam kerja, yang berujung pada pengurangan upah karena borongan kerja yang berkurang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ribuan Pekerja Menganggur
Sementara itu, pabrikan yang telah tutup, meninggalkan ribuan pekerja menjadi pengangguran. Mereka adalah pekerja dengan usia rata-rata di atas 40 tahun yang sulit mendapatkan pekerjaan baru.
Pelaku industri dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT) juga sangat mengkhawatirkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2022. Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang paling banyak mempekerjakan perempuan sebagai pelinting.
Umumnya, para pelinting ini merupakan tulang punggung keluarga sebagai sumber nafkah utama. Pemerintah diharapkan dapat melindungi rakyat kecil di sektor ini untuk dapat bertahan di tengah tekanan pandemi dengan cara tidak menaikkan cukai SKT.
Advertisement