Lelang Sukuk Negara pada 7 September 2021, Pemerintah Incar Dana Rp 10 Triliun

Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 7 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 18:00 WIB
Pembelian Sukuk Tabungan ST006
Pekerja melihat informasi mengenai Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui website Kemenkeu di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel terakhir tahun 2019 secara daring, yakni Sukuk Tabungan (ST) seri ST006. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pekan depan, pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 7 September 2021. Dalam lelang kali ini Pemerintah menargetkan pengumpulan dana sebanyak Rp 10 triliun.

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021," seperti dikutip dari website djppr.kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (31/8).

Adapun Seri SBSN yang akan dilelang yakni seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). Pelelangan ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Dalam lelang ini terdapat 6 seri SBSB, antara lain seri SPN-S 08032022 (new issuance) memiliki jatuh tempo 8 Maret 2020 dengan imbal diskonto. Seri PBS 031 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Juli 2024 dengan imbal hasil 4,00000 persen. Seri PBS 032 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Juli 2026 dengan imbal hasil 4,87500 persen.

Seri PBS 029 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Maret 2034 dengan imbal hasil 6,37500 persen. Seri PBS004 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Februari 2037 dengan imbal hasil 6,10000 persen. Seri PBS028 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Oktober 2046 dengan imbal hasil 7,75000 persen.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," tulis siaran pers tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penawaran Pembelian

Pembelian Sukuk Tabungan ST006
Pekerja melihat informasi mengenai Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui website Kemenkeu di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Pemerintah menerbitkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel terakhir tahun 2019 secara daring, yakni Sukuk Tabungan (ST) seri ST006. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Lelang dibuka hari Selasa tanggal 7 September 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya