Segini Patokan Bea Keluar CPO dan Biji Kakao per September 2021

Penetapan bea keluar CPO dan biji kakao tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 13:15 WIB
Biji Kakao
(Fotografer: Dio Pratama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mematok harga produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan dari bea keluar (BK) untuk periode September 2021 sebesar USD 1.185,26/MT. Harga ini naik 13,03 persen dari periode bulan sebelumnya.

Penetapan tersebut telah tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas atas produk pertanian dan kehutanan yang juga dikenakan biaya bea keluar.

“Saat ini referensi CPO kembali mengalami peningkatan setelah menurun di bulan lalu. Harga bulan September ini masih jauh melampaui threshold USD 740/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Kamis (2/9/2021).

Oleh karena itu, menanggapi hal tersebut pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 166//MT untuk menyeimbangkan harga di periode September 2021.

Sementara itu, bea keluar CPO di bulan ini merujuk pada pernyataan surat di kolom 10 Lampiran 1 Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar USD 166/MT. Kenaikan tersebut telah berubah dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 93/MT.

 

 

Patokan Biji Kakao

Harga Biji Kakao di Palu Mulai Merangkak Naik
Kenaikan salah satu komoditas ekspor ini terjadi seiring tingginya permintaan pasar.

Sementara itu, untuk biji kakao pada bulan ini meningkat 4,27 persen atau USD 100,39 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 2.350,66/MT. Adanya peningkatan persentase tersebut berdampak pada peningkatan HPE biji kakao yang naik sebesar 4,74 persen.

Harga referensi CPO yang naik ternyata dipengaruhi dari meningkatnya konsumsi CPO. Meskipun demikian, produksi CPO secara global mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

Untuk HPE biji kakao berjalan beriringan dengan naiknya permintaan kakap dunia, tetapi tidak mengalami kenaikan harga.

Tentunya hal tersebut telah tercantum dalam surat di kolom 2 Lampiran 1 Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

Kemudian, produk lainnya seperti kulit dan kayu tidak mengalami perubahan terhadap bulan sebelumnya.

Sebaliknya dengan komoditas dari produk kayu dan kulit. Bea keluar dari dua produk tersebut telah ditetapkan juga pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

Reporter: Caroline Saskia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya