Ekonom: Pelonggaran PPKM Beri Napas Segar Bagi Dunia Usaha

Kebijakan pelonggaran PPKM tentunya memberikan peluang baru bagi dunia usaha untuk pulih dari keterpurukan.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Sep 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2021, 18:00 WIB
FOTO: Geliat Pasar Grosir ITC Kembali Buka di Masa PPKM Level 4
Pengunjung berbelanja di ITC Cempaka Mas, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Untuk toko kebutuhan non esensial beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB, sedangkan kategori esensial dan kritikal hingga pukul 17.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa Bali pada 31 Agustus hingga 6 September 2021. Kebijakan PPKM akan terus diterapkan selama pandemi covid-19 di Indonesia masih ada. Kendati begitu, Pemerintah kini telah memberikan kelonggaran sehingga kegiatan ekonomi mulai aktif kembali.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran PPKM tentunya memberikan peluang baru bagi dunia usaha untuk pulih dari keterpurukan.

“Bisa dibilang pelonggaran PPKM memberi tambahan nafas bagi dunia usaha dan secara data juga kasus positif turun yang dibarengi mulai kembalinya aktivitas ekonomi,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (5/9/2021).

Menurutnya, kunci untuk memulihkan ekonomi yaitu dengan penanganan covid-19 dengan ketat. Dia pun optimis dengan menurunnya kasus konfirmasi covid-19, maka pertumbuhan perekonomian di kuartal III dan IV tahun 2021 akan lebih baik.

“Jadi memang kunci untuk mengembalikan aktivitas ekonomi adalah menurunkan kasus positif harian dengan memperketat kegiatan ketika diperkirakan ada kenaikan jumlah kasus. Kuartal III dan IV mudah-mudahan bisa lebih baik tahun ini,” ujarnya.

Adapun sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ekonomi Indonesia kuartal II-2021 berhasil keluar dari resesi, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,07 persen Year On Year.

Perbaikan tersebut tidak hanya ditopang oleh belanja pemerintah, namun juga disokong oleh mesin penggerak ekonomi lainnya, salah satunya kredit perbankan, serta kelonggaran-kelonggaran PPKM di sejumlah sektor usaha.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Skor Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker Naik 7,88 Saat PPKM

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, skor kepatuhan masyarakat memakai masker secara nasional naik 7,88 seiring perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah. Tak hanya pakai masker, kepatuhan mencuci tangan dan jaga jarak juga naik.

Berdasarkan data Satgas Perubahan Perilaku sejak penerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak) secara konsisten terus meningkat.

"Dengan skala 1-10, skor kepatuhan memakai masker meningkat, dari 7,72 pada periode 3-17 Juli 2021 menjadi 7,88 pada 20 Agustus-3 September 2021," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 4 September 2021 malam.

"Untuk kepatuhan jaga jarak juga meningkat, skornya 7,53 pada periode 3-17 Juli 2021 menjadi 7,75 pada periode 20 Agustus-3 September 2021. Skor kepatuhan mencuci tangan meningkat, dari 7,64 pada periode 3-17 Juli 2021 menjadi 7,86 pada periode 20 Agustus-3 September 2021," Sonny menambahkan.

Data skor kepatuhan prokes di atas, diambil dari platform Bersatu Lawan COVID-19 per 4 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya