Pandemi Covid-19 Membuat Tren Penurunan Defisit APBN Berhenti

Semula pemerintah menargetkan defisit APBN di 2020 turun ke angka 1,76 persen dari PDB.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 17:45 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Realisasi defisit APBN pada Januari lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp37,7 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan,defisit APBN terus mengalami penurunan karena pemerintah sangat disiplin mengelola. Terbukti, Defisit APBN turun sejak 2017 sebesar 2,2 persen dari PDB menjadi 2,51 persen pada 2019.

"Realisasi defisit APBN cenderung menurun dari 2,51 persen terhadap PDB di tahun 2017 menjadi 2,2 persen pada 2019," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR-RI tentang RUU P2 APBN TA 2020 di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Selasa (7/9).

Bahkan, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah menargetkan defisit APBN di 2020 turun ke angka 1,76 persen dari PDB. Namun target tersebut sebelum adanya pandemi Covid-19. Dengan adanya pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini, target jadi berubah

Rencana defisit APBN di awal 2020 yang paling rendah selama 5 tahun terakhir. Kemudian rasio utang di tahun yang sama juga direncanakan hanya 2,79 persen PDB.

"Artinya APBN yang relatif normal terus dijaga agar sehat dengan tingkat kesinambungan yang tepat dijaga," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelebaran Kebijakan Fiskal

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima dokumen pandangan Fraksi Partai PKS dari juru bicara fraksi PKS Ecky Awal Mucharam pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hanya saja, pandemi yang datang di awal 2020 membuat rencana tersebut malah tidak terealisasi. Pemerintah pun terpaksa kembali memperlebar defisit APBN untuk mendanai kebutuhan masyarakat.

Lewat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, pemerintah diberi keleluasaan untuk memperluas defisit APBN sampai tahun 2022. Pelebaran defisit pun dilakukan pada tahun 2020 sebesar 6,1 persen. Lalu di tahun 2021 dan di tahun 2022.

"Tahun 2021 ini melanjutkan upaya yang dilakukan tahun 2020 dan terus berlanjut di tahun 2022," kata dia.

Pelebaran kebijakan fiskal ini harus difokuskan pada sektor kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi nasional.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya