Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi pada berbagai aktivitas masyarakat. Seperti masuk pusat perbelanjaan, supermarket hingga naik transportasi umum.
Pengunaan Aplikasi PeduliLindungi dilakukan guna melacak dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Pengisian dari aplikasi tersebut nantinya akan menjadi bukti vaksinasi dan informasi vaksin yang akan ditunjukkan ketika bepergian.
Cara kerjanya, Aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Advertisement
Simak cara mengunduh aplikasi hingga registrasi untuk pembuatan akunnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com.
Bagi Anda yang belum mendaftar, tidak perlu khawatir karena aplikasi dapat diunggah melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Sebelum mendaftarkan nama Anda, cek kembali apakah aplikasi tersebut sudah benar-benar terunduh ke handphone Anda.
- Unduk aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
- Nantinya, setelah selesai mengunduh akan diminta izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Kemudian, lanjut ke tahap registrasi menggunakan nomor telepon yang digunakan beserta alamat surel (email).
- Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk Anda lakukan verifikasi melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan.
- Setelah selesai, klik ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
- Klik ‘Daftar’.
- Anda akan diarahkan ke tampilan utama jika proses pendaftaran berhasil.
- Tampilan aplikasi akan memunculkan berbagai menu seperti, Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
- Klik ‘Paspor Digital’ untuk gunakan aplikasi sebagai syarat perjalanan Anda.
- Selanjutnya, pilih ‘Sertifikat Vaksin’ untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19.
- Tahap terakhir, kembali pilih ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk mengunggah bukti dari hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.
- Jangan lupa pastikan tanggal tes COVID-19 sesuai dengan jadwal perjalanan Anda.
Â
Â
Cara Kerja Aplikasi
- Lakukan login pada aplikasi.
- Tekan ‘Scan QR Code’Scan barcode yang ada pada pintu masuk.
- Tunjukan hasil dari scan yang telah dilakukan ke petugas.Hasilnya nanti yang akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk atau tidak.
- Jika berwarna hijau, diperbolehkan masuk. Bila kuning, Anda diperkenankan melakukan verifikasi ulang. Namun, bila muncul warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Sementara itu, tambahan warna dari pemerintah yang akan diterapkan pada aplikasi PeduliLindungi adalah warna hitam yang berarti pasien positif COVID-19.
Melalui cara ini, pemerintah akan dipermudah melakukan pelacakan dan pencegahan terhadap penularan virus COVID-19. Jika masyarakat khususnya pasien COVID-19 masih melakukan aktivitas di luar, pemerintah akan langsung memasukan orang tersebut ke tempat karantina.Â
Reporter: Caroline Saskia
Â
Â
Advertisement