Tak Mau Larang, Polri Ingin Kendalikan dan Awasi Minuman Beralkohol

Kata Larangan seolah memerintahkan orang untuk menyetop produksi hingga mengkonsumsi minuman beralkohol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2021, 19:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 19:05 WIB
Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan usulan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dibahas di DPR RI.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyarankan agar kata Larangan dalam rancangan undang-undang tersebut diganti menjadi pengendalian dan pengawasan.

"Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minumab beralkohol," kata Krisno dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Krisno berpendapat, kata Larangan seolah memerintahkan orang untuk menyetop produksi hingga mengkonsumsi minuman beralkohol. Padahal, ia menambahkan, minuman beralkohol masih punya kepentingan untuk keperluan adat, ritual keagamaan, farmasi, hingga dijual di tempat yang diizinkan seperti destinasi wisata.

"Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan. Sebaiknya menggunakan kata pengendalian dan pengawasan," ungkapnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sepakat Diatur UU

Kendati begitu, Krisno menyatakan, Polri sepakat jika peredaran minuman beralkohol diatur melalui undang-undang. Dia pun berpesan agar kehadiran RUU Minuman Beralkohol dapat disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di berbagai daerah.

"Lahirnya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial, tapi juga dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat akibat konsumsi alkohol," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya