Catat, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tak Kena Potongan Sepeser pun

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp 1 juta tidak ada pemotongan sepeserpun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 18:15 WIB
FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp 1 juta tidak ada pemotongan sepeserpun. Termasuk untuk alasan biaya administrasi dan lainnya.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di beberapa perusahaan wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (17/9).

"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya" tegas Menaker Ida.

Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam PEN yang ditujukkan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi.

Sehingga dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian keluarga pekerja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bank Himbara

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menaker Ida menyampaikan agar kepada seluruh Bank Himbara yang telah diamanatkan oleh Pemerintah dalam menyalurkan BSU agar terus bisa dimonitor baik penyalurannya maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan yang sebelumnya sudah melalui screening dari Kemnaker.

"Sebagai penutup, saya tak henti-hentinya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi," tutup Menaker Ida.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya