Mahfud MD: Bayar Utang BLBI Sudah Dikasih Murah, Kok Masih Mau Ngemplang?

Mahfud MD, menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan untuk membayar utang kepada negara

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Sep 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 13:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan untuk membayar utang kepada negara.

Padahal, pemerintah disebutnya sudah mau berbaik hati untuk memperkecil nilai utang mereka kepada negara pada saat masa krisis moneter 1997-1998.

Mahfud lantas menceritakan proses pemberian pinjaman kepada para pengutang BLBI, yang secara hak tagih nilainya sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.

"Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (21/9/2021).

Dia memberi contoh, salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp 58 triliun kemudian hanya perlu membayar 17 persen dari jumlah itu. Karena nilai utang yang disandangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu meminjam.

"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kita itung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang," singgungnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dasar Penagihan Utang

Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Secara hukum, Mahfud melanjutkan, penagihan utang negara dengan jumlah lebih kecil tersebut pun sudah disahkan oleh Mahkamah Agung. Begitu pula secara politik, dimana DPR sudah memberikan hak interpelasi pada September 2009.

"Sekarang tinggal mempercepat penagihan. Jadi enggak ada masalah dengan pemerintah, tinggal mereka mau bayar atau enggak," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya