Liputan6.com, Jakarta - Proses seleksi CASN 2021 telah masuk pada tahap Tes SKD CPNS 2021. Namun Seleksi Kompetensi Dasar ini bukanlah tahap terakhir. Masih ada tahapan lain yang harus peserta lanjutkan hingga bisa menjadi CPNS.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama pun membeberkan perkembangan terbaru terkait tes SKD CPNS 2021. Dia menjelaskan, hingga saat ini baru sekitar 68 instansi yang telah menyelesaikan tahapan SKD CPNS 2021.
Baca Juga
"Per saat ini, 68 instansi pemerintah sudah selesai SKD. 314 instansi sedang melaksanakan. 109 instansi belum/akan melaksanakan," kata Satya kepada Liputan6.com, Sabtu (25/9/2021).
Advertisement
Sebanyak 109 instansi yang belum melangsungkan tes SKD CPNS 2021, lanjut Satya, saat ini sedang menunggu jadwal pelaksanaan SKD CPNS pada masing-masing instansi.
Setelah SKD, maka seleksi CPNS 2021 selanjutnya akan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun SKB akan dilaksanakan setelah semua tes SKD CPNS selesai dilaksanakan.
"Jadi yang nilai pelaksanaan SKD-nya memenuhi syarat, baru bisa ikut SKB," jelas Satya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhatikan Lagi Alur Seleksi CPNS hingga PPPK
Proses seleksi CASN 2021 kini berada di tahap Tes SKD CPNS 2021. Namun Seleksi Kompetensi Dasar ini bukanlah tahap terakhir. Masih ada tahapan lain yang harus peserta lanjutkan hingga bisa menjadi CPNS.
Dikutip dari laman https://sscasn.bkn.go.id/, Jumat (24/09/2021), setelah tes SKD CPNS 2021 selesai, panitia akan segera mengumumkan daftar peserta yang lulus pada seleksi ini.
Selanjutnya, peserta SKD CPNS 2021 yang telah dinyatakan lulus tersebut kemudian berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan informasi dari laman SSCASN BKN, proses SKB ini merupakan ujian terakhir dari rangkaian seleksi CPNS 2021. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB.
Terakhir, pelamar yang dinyatakan tidak lulus saat pengumuman, dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB. Kemudian panitia akan mengumumkan kembali hasilnya dan pelamar yang dinyatakan lulus bisa segera melakukan pemberkasan.
Advertisement
Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Berbeda dari seleksi CPNS, pada alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru ini para pelamar akan diberi kesempatan jika gagal lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Pertama.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Pertama, akan diberi kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kedua hingga Ketiga.
Namun, bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus sejak seleksi pertama, bisa langsung melakukan pemberkasan.
Perlu diperhatikan, sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Kedua, pelamar yang dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Pertama dapat menyanggah hasil seleksi terlebih dahulu. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggahannya yang bersifat mutlak.
Kemudian, barulah ada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Tes ini diikuti oleh pelamar yang masuk jadwal ujian kesempatan kedua sekaligus pelamar yang tidak lulus pada ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.
Begitu pun dengan alur Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.