Mendag akan Perbaiki SOP agar Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Sep 2021, 06:53 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2021, 06:53 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana; Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta; dan Dirjen Dalam Negeri, Oke Nurwan mengunjungi ritel modern Tiara Dewata dan Beachwalk Shopping Center di Denpasar dan Badung, Bali, 25 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi  mengatakan akan memperbaiki  standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Ini dia ungkapkan saat meninjau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Bali pada Sabtu (25/9/2021).  Peninjauan dilakukan di ritel modern Tiara Dewata dan mal Beachwalk Shopping Center.

“Kita lihat bersama bagaimana kekuatan dan ketangguhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel kita. Kita akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Mendag mengapresiasi para pelaku usaha yang tergabung dalam APPBI, Hippindo, dan Aprindo yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perdagangan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Perdagangan, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan mencapai 91,86 persen.

Sementara di Bali, dari 14 pusat perbelanjaan anggota APPBI, tingkat kepatuhan implementasi PeduliLindungi mencapai 81,71 persen.

Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi.

“Kemendag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Bali bisa membuka pariwisatanya dan hidup bersama Covid-19 dengan cara yang bertanggung jawab, terutama dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Mendag Lutfi.

Turut hadir dalam peninjauan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Kemudian Ketua Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N Mandey.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terapkan 2 Protokol

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi

Dia memastikan APPBI telah menerapkan SOP yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Pusat perbelanjaan telah diberikan pelonggaran untuk beroperasi dengan SOP yang ketat, disiplin, dan konsisten.

“Di pusat perbelanjaan saat ini ada dua protokol yang berlaku. Pertama protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal pandemi, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedua, terdapat protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menjadi langkah untuk tetap berkegiatan dengan aman dan sehat di tengah pandemi,” kata Alphonzus.

Handaka menambahkan, Hippindo mengapresiasi dan menghargai Kementerian Perdagangan yang telah mengontrol penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, Hippindo akan tetap menjaga agar terjadi keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.

Senada dengan Handaka, Roy Mandey turut mengapresiasi Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah yang telah mendorong pelaku usaha ritel untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah digunakan di seluruh pusat perdagangan, seperti ritel moden dan mal. Artinya kita memiliki semangat yang sama dalam menanggulangi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya