Kemenkeu: Realisasi Insentif Perpajakan 2021 Bakal Lampaui Pagu

Realisasi insentif perpajakan untuk sektor usaha sudah mencapai Rp 59,08 triliun, setara 94,0 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Okt 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 13:00 WIB
FOTO: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Agustus 2021
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memprediksi pemanfaatan insentif usaha khususnya pajak pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mencapai pagu Rp 62,83 triliun hingga akhir 2021.

“Kami melihat insentif usaha ini akan mendekati 100 persen bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha,” kata Febrio dalam Taklimat Media – Tanya BKF “Arah Pemulihan Ekonomi 2021 dan Isu Fiskal Terkini”, Jumat (1/10/2021).

Adapun realisasi insentif perpajakan untuk sektor usaha sudah mencapai Rp 59,08 triliun, setara 94,0 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.

Realisasi tersebut mencakup berbagai insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 79.477 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 124.209 UMKM.

Kemudian, Pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 9.454 Wajib Pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 57.448 Wajib Pajak, Pengembalian Pendahuluan PPN untuk 2.331 Wajib Pajak, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh wajib pajak.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPnBM Mobil Baru

FOTO: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Agustus 2021
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, ada insentif yang bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) untuk 6 jual, dan PPN DTP properti untuk 768 penjual, dan BM DTP untuk nilai impor Rp 1,13 triliun.

Menurutnya, pemanfaatan berbagai insentif perpajakan oleh dunia usaha sudah sangat kuat. Lantaran dunia usaha memang membutuhkan dan memanfaatkan pemberian insentif dengan baik.

“Kita dukung program prioritas yang menciptakan lapangan kerja dengan cepat terutama di banyak daerah dan insentif usaha yang dimanfaatkan sangat kuat oleh perusahaan,” pungkasnya.


Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya