Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022. Ketentuan ini terangkum dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kini berganti nama jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, Kamis (30/9/2021), wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Baca Juga
"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.
Advertisement
Berikut skema tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Pasal 5 RUU HPP:
A. Tarif sebesar 7 persen atas harta bersih yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. surat berharga negara
B. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. surat berharga negara
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
C. Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) surat berharga negara
D. Tarif sebesar 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau
b) surat berharga negara
E. Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advertisement