Gita Wirjawan: Nilai Transaksi Kripto Bakal Ungguli Kartu Kredit

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyoroti perkembangan aset kripto di masyarakat

oleh Tira Santia diperbarui 07 Okt 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memprediksi nilai transaksi kripto akan melebihi kartu kredit di masa depan. Lantaran saat ini tren uang kripto di masyarakat berkembang pesat.

“Aplikasi blockchain sudah progresif sekali, sehingga transaksi kripto akan melebihi kartu kredit nanti. Ini hanya masalah waktu saja,” kata Gita dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) X – 2021, Kamis (7/10/2021).

Dia menjelaskan proyeksi pertumbuhan nilai transaksi uang kripto ini dilihat dari pesat jumlah penggunaan blockchain dalam beberapa tahun terakhir. Dalam catatannya, pertumbuhan blockchain mencapai 120 persen per tahun dalam 15-16 tahun terakhir.

“Jadi, blockchain ini sebuah keniscayaan, bahkan jumlah penggunanya bisa lebih dari 1 miliar pada 2025 nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Setahun terakhir, mata uang kripto memang kian populer di Indonesia dan dunia internasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Juli 2021, jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 7,4 juta orang. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2020 lalu yang baru 4 juta orang.

Sementara jika dilihat jumlah yang diperdagangkan atau nilai transaksi pada 2020 baru sekitar Rp 65 triliun. Kemudian meningkat pada Juli 2021, yang sudah tumbuh signifikan atau mencapai Rp 478,5 triliun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bagian dari Ekonomi Digital

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Perlu diketahui berikut contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

Demikian, Gita melihat, aset kripto saat ini telah menjadi penting bagi perekonomian nasional. Karena aset kripto ini akan jadi buah bagian daripada hilirisasi ekonomi digital.

"Terutama ketika 5G menjadi bagian-bagian terpenting di dalam ekonomi digital itu sendiri," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya