Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar negara di dunia telah menandatangani kesepakatan bersejarah untuk memastikan perusahaan besar membayar bagian pajak yang lebih adil.
Mengutip BBC, Minggu (10/10/2021) sekitar 136 negara setuju untuk memberlakukan tarif pajak perusahaan minimal 15 persen, serta sistem pajak yang lebih adil dari keuntungan di mana mereka diperoleh.
Kesepakatan itu datang mengikuti kekhawatiran bahwa perusahaan multinasional mengarahkan kembali keuntungan mereka melalui yurisdiksi pajak rendah untuk memotong tagihan.
Advertisement
Di sisi lain, kritikus mengatakan tarif 15 persen terlalu rendah, dan menyebut sejumlah perusahaan masih kemungkinan melanggar aturan.
Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak mengatakan, kesepakatan itu akan "meningkatkan sistem pajak global untuk zaman modern".
"Kami sekarang memiliki jalan yang jelas menuju sistem pajak yang lebih adil, di mana para perusahaan global besar membayar bagian mereka secara adil di mana pun mereka melakukan bisnis," kata Rishi Sunak.
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), sebuah organisasi antar pemerintah, telah memimpin pembicaraan tentang tingkat minimum selama satu dekade.
Dikatakan kesepakatan itu dapat menghasilkan pajak tambahan sebesar USD 150 miliar per tahun - memperkuat ekonomi saat pulih dari pandemi COVID-19.
Namun OECD juga mengatakan tidak berusaha untuk "menghilangkan" persaingan pajak antar negara, dan hanya akan membatasinya.
Pajak perusahaan itu akan dimulai tahun 2023 mendatang.
Negara-negara juga akan memiliki lebih banyak ruang untuk mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam wilayah mereka, bahkan jika mereka tidak memiliki kehadiran fisik di sana.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kesepakatan Berjangkauan Luas
Kesepakatan pajak - yang diperkirakan akan berdampak pada perusahaan raksasa digital seperti Amazon dan Facebook - akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global di atas 20 miliar euro dan margin keuntungan di atas 10 persen.
Seperempat dari setiap keuntungan yang mereka hasilkan di atas ambang batas 10 persen, akan dialokasikan kembali ke negara-negara tempat mereka diperoleh dan dikenakan pajak di sana.
"(Ini) adalah kesepakatan berjangkauan luas yang memastikan sistem pajak internasional kita sesuai dengan tujuan ekonomi dunia yang terdigitalisasi dan terglobalisasi," kata Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.
"Kita sekarang harus bekerja dengan cepat dan rajin untuk memastikan implementasi yang efektif dari reformasi besar ini," ujarnya.
Advertisement