Syarat Warga Asing 19 Negara Boleh Masuk Bali dan Kepri

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika hanya warga asing 19 negara yang diperbolehkan masuk Bali dan Kepulauan Riau.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Okt 2021, 23:21 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 23:21 WIB
FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Penumpang tiruan mengantre saat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Indonesia berencana kembali membuka Bandara Internasional Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka Bali bagi pelancong dari 19 negara mulai 14 Oktober 2021. Pembukaan Bali guna memulihkan pariwisata dan ekonomi di pulau tersebut akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika hanya warga asing 19 negara yang diperbolehkan masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Namun dia mengingatkan jika ada aturan warga asing bisa masuk ke Bali dan Kepri. Syaratnya yakni:

1. Melampirkan bukti vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.

2. Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.

 

Proses Karantina

FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Petugas kesehatan mengarahkan penumpang tiruan ke ruang tunggu saat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Bandara Internasional Ngurah Rai akan kembali dibuka setelah ditutup lebih dari setahun karena pandemi COVID-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali  untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya