Diklat Implementasi SMKP Angkatan XXII Digelar Selama 6 Hari

Diklat ini merupakan pelatihan yang mengacu pada Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 15:06 WIB
Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan XXII kembali dilaksanakan.
Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan XXII kembali dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Angkatan XXII kembali dilaksanakan di November 2021 ini.

Diklat ini dibuka langsung Direktur Teknik dan lingkungan Mineral dan Batu Bara atau Kepala Inspektur Tambang (KAIT), Lana Saria pada Senin (1/11/2021) pagi secara online.

Diklat ini merupakan pelatihan yang mengacu pada Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba.

Tercatat sebanyak 29 orang peserta dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang akan berlangsung selama enam hari, sejak 1-6 November 2021.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 bahwa perusahaan pertambangan diharuskan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) dengan melibatkan manajemen, pekerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi.

Selain itu juga perusahaan pertambangan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan melaporkan hasil audit internal kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara paling lambat 30 hari kalender.

Sebagai Auditor Internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP atau Audit SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi Pembina yang diregistrasi oleh Kepala Insektur Tambang

 

Materi Diklat

Sebelum memiliki sertifikat Audit, auditor wajib mengikuti diklat Implementasi SMKP terlebih dahulu. Dengan persyaratan sudah pernah mengikuti diklat K3 yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilampirkan saat pendaftaran melalui RAISA.

Selama diklat berlangsung para peserta akan menerima materi seperti: Dasar Pengelolaan K3, Dasar Pengelolaan KO, Dasar Hukum dan Latar Belakang SMKP, Penerapan Elemen I Kebijakan, Penerapan Elemen II Perencanaan, dan Penerapan Elemen III Organisasi dan Personel.

Juga Penerapan Elemen IV Implementasi Bagian A dan B, Penerapan Elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen VI Dokumentasi, dan Penerapan Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja akan diberikan oleh pengajar dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya