Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan menimpa artis Nirina Zubir. Penggelapan tanah dan bangunan tersebut diduga dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengasuh orang tua Nirina Zubir, yaitu Riri Kasmita yang sudah bekerja sejak 2009.
Tanpa sepengetahuannya, Riri Kasmita mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Nirina menyatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus penggelapan tanah dan bangunan milik orang tuanya itu berkisar Rp17 miliar.
Advertisement
"Kurang lebih (nilai kerugian) sekitar Rp17 miliar," ungkap Nirina saat sesi konpers yang ditayangkan akun youtube Star Story, dikutip Kamis (18/11).
Nirina mengungkapkan, total ada 6 aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita. Rinciannya, dua aset berupa tanah kosong yang telah di jual.
"Nah, sisa lagi empat itu tanah dan bangunan yang di telah diagunkan ke bank," terangnya.
Nirina dan keluarga pun memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh mantan pengasuh orang tuanya.
Sebelumnya, Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, dilansir Antara, Rabu (17/11).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lapor ke Kepolisian
Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.
Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement