Jokowi Berancang-ancang Setop Ekspor Bauksit dan Tembaga

Penyetopan ekspor bahan mentah seperti bauksit dan tembaga dinilai penting agar masyarakat bisa menikmati nilai tambah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Nov 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 14:11 WIB
Jokowi Pimpin Ratas Penyediaan Rumah untuk ASN,TNI, dan Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghentikan atau menyetop ekspor bauksit pada tahun depan. Ini upaya menggencarkan proses industrialisasi di tingkat hilir untuk seluruh bahan mentah (raw material) yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

Indonesia sebelumnya sudah menghentikan ekspor nikel. "Nikel pertama, udah setop. Tahun depan mungkin bisa setop bauksit. Kalau smelter kita siap, setop bauksit," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Pemerintah disebutnya akan membuat kebijakan penghentian ekspor bauksit dan material mentah lain satu persatu saat pabrik pengolahan (smelter) sudah siap.

"Bauksit sudah, tahun depannya lagi setop tembaga. Karena smelter kita di Gresik ini sudah hampir selesai," ujar Jokowi.

Menurut dia, penyetopan ekspor bahan mentah penting dilakukan agar masyarakat Indonesia bisa menikmati nilai tambah lebih dari kekayaan yang dimiliki Nusantara.

Ini terutama dalam menciptakan lapangan kerja tambahan bagi rakyat Indonesia. "Kenapa kita lakukan ini? Kita ingin nilai tambah, kita ingin added value, kita ingin ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," jelas Jokowi.

Kebijakan tersebut dikatakannya mulai disadari negara-negara lain. Sehingga mereka terpaksa harus menyodorkan investasi atau berpartner dengan Pemerintah Indonesia maupun pihak swasta di Tanah Air.

"Pilihannya hanya itu. Silahkan mau investasi sendiri bisa, mau dengan swasta silahkan, mau dengan BUMN silahkan. Kita terbuka. Tapi jangan kamu tarik-tarik kita ke WTO gara-gara kita stop kirim raw material. Ndak, ndak, ndak. Dengan cara apapun akan kita lawan," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Digugat Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel, Begini Pembelaan Indonesia

Nikel
Ilustrasi Nikel

Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO yang dipimpin oleh Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Switzerland.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto.

Selanjutnya, tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia (Dewatapri) (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Jenewa.

Selain itu, tim beranggotakan pejabat dari Kemenkomarves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya