Penertiban Sumur Minyak Ilegal Perlu Payung Hukum Kuat

SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Nov 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 20:30 WIB
Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal milik warga di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Ledakan diduga terjadi saat berlangsungnya penggalian untuk menyedot minyak mentah dari perut bumi (ILYAS ISMAIL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pengeboran sumur minyak ilegal sampai saat ini masih belum bisa ditertibkan, pemerintah pun diingatkan untuk membuat payung hukum yang kuat agar permasalahan pengeboran sumur minyak ilegal dapat menemukan solusi.

Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, untuk menekan kegiatan ilegal di sumur minyak tua diperlukan payung hukum tertinggi yang bisa mengkoordinasikan antar lembaga dari pusat sampai ke daerah.

“Karena peraturan yang sifatnya teknis selama ini terbukti tidak berhasil. Di lapangan terjadi praktik penambangan yang tidak mengedepankan good minning practice. Makanya sering kita dengar dan lihat ada pipa kebakaran, sumur menyembur, risiko-risiko itu yang perlu diminimalkan,” kata Komaidi, di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Komaidi menyarankan, dalam hal penyelesaian masalah pengeboran sumur minyak ilegal dan pencurian minyak lewat pipa (illegal tapping) tidak bisa hanya dituntaskan melalui aspek penegakan hukum saja, melainkan juga harus ada aspek ekonomi dan pendekatan kultur di setiap daerah.

“Jika tidak begitu, ditindak seperti apapun maka mereka akan kembali lagi. Lagi-lagi ini adalah persoalan ekonomi masyarakat,” ungkap dia.

Komaidi bahkan sempat mengusulkan, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 itu, individu-individu yang melakukan pengeboran sumur minyak ilegal dan illegal tapping di wadahi dalam satru payung yaitu BUMD dan Koperasi, tujuannya untuk bisa memudahkan koordinasi atau monitoring.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

SKK Migas Tak Ada Kewenangan

Sumur Minyak di Aceh Timur Meledak
Garis polisi terpasang dekat lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Sebanyak 10 orang dilaporkan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meningkatkan koordinasi bersama instansi terkait dalam penindakan terhadap kegiatan pencarian minyak ilegal, yang melanggar hukum.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, SKK Migas tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap kegiatan illegal drilling.

Untuk itu SKK Migas menjalin kerjasama dengan aparat keamanan dalam penanganan illegal drilling dan kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2003.

"Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” kata Rinto, di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tindakan tegas telah dilakukan oleh aparat keamanan terhadap pelaku kegiatan illegal drilling.

Pada tahun 2018 telah ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Selain upaya penindakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk kegiatan pencarian minyak dari sumur ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak lewat pipa (illegal tapping), juga terus dilakukan oleh SKK Migas bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya