Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi

Sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Diketahui kenaikan rata-rata upah minimum nasional tersebut sebesar 1,09 persen.

Sejauh ini terdapat 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022. Gubernur dari masing-masing wilayah menetapkan upah minimum tersebut berdasarkan acuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan tersebut, pemerintah provinsi atau gubernur diberikan waktu hingga 20 November 2021. Hasilnya, 31 dari 34 provinsi baru menetapkan UMP 2022. Sisanya, yaitu Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, belum menetapkan UMP untuk tahun depan.

Sementara itu dari 31 provinsi, terdapat beberapa wilayah yang memiliki UMP tertinggi. Bagi yang ingin tahu, simaklah 5 provinsi dengan UMP 2022 tertinggi seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (23/11/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UMP 2022 Tertinggi

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. DKI Jakarta

Dalam penetapan UMP 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan bahwa upah minimum di ibu kota sebesar Rp 4.416.186. Nominal tersebut paling tinggi dibanding provinsi lainnya. Berdasarkan informasi, ternyata UMP 2022 di Jakarta telah naik hingga 0,8 persen atau sekitar Rp 37.749.

Sementara itu, Anies juga mengatakan bahwa penetapan UMP 2022 tersebut telah sesuai dengan segala ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Adapun undang-undang tersebut juga menjadi acuan bagi provinsi lain untuk menetapkan upah minimum.

 

2. Papua

Setelah DKI Jakarta, Provinsi Papua juga menjadi wilayah dengan UMP 2022 tertinggi kedua. Gubernur Papua telah meningkatkan upah minimum di wilayahnya menjadi 1,29 persen. Dengan demikian, UMP 2022 di Papua menjadi Rp 3.561.932.

Di samping itu, penetapan upah minimum tersebut sudah sesuai dengan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

 

3. Sulawesi Utara

Selanjutnya, Provinsi Sulawesi Utara juga masuk ke dalam daftar UMP 2022 tertinggi. Meskipun tidak mengalami kenaikan, besaran upah minimum di wilayah Sulawesi Utara termasuk yang tertinggi ketiga jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak menaikkan UMP untuk tahun depan. Itu artinya UMP 2022 di Sulawesi Utara masih sebesar Rp 3.310.723.

 

 

Babel dan Sulsel

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

4. Bangka Belitung

Kemudian di urutan keempat, ada Provinsi Bangka Belitung. Berdasarkan informasi, Gubernur Bangka Belitung telah menaikkan UMP 2022 di wilayahnya sebesar 1,08 persen. Itu artinya upah minimum telah naik sekitar Rp 34.859 menjadi Rp 3.264.884.

  

5. Sulawesi Selatan

Di urutan terakhir UMP 2022 tertinggi, diisi oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penetapannya, Gubernur Sulawesi Selatan telah memutuskan bahwa UMP 2022 di wilayahnya sebesar Rp 3.165.876.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya