Negara Bakal Dapat Rp 1.000 T dari Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari pemerintah berpotensi mengisi kas negara hingga Rp 1000 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 21:12 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 21:12 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari pemerintah berpotensi mengisi kas negara hingga Rp 1000 triliun.

Pendapatan negara ini bisa tercapai bila para wajib pajak atau pengusaha yang selama ini menyembunyikan asetnya dengan sukarela ikut program pemerintah.

"Harapan kita tidak kurang dari Rp 1000 triliun," kata Suryadi dalam Diskusi Publik: Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca UU HPP, Jakarta, Selasa (23/11).

Untuk mencapai target tersebut Suryadi mengatakan perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada para pengusaha. Sosialisasi yang dilakukan harus menggunakan pendekatan peningkatan kesadaran kepada target objek pajak.

Dia mengusulkan strategi sosialisasi meminjam konsep multi level marketing. Setiap pengusaha yang sudah mendapatkan informasi dan penjelasan bisa kembali mensosialisasikan kepada sesama pengusaha, teman, kerabat hingga keluarga.

"Terpenting ini pada sosialisasi, kalau bisa masuk ke semua wilayah Rp 1.000 triliun bisa masuk," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tax Amnesty

Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Kepada para pengusaha, Suryadi menyarankan agar memanfaatkan program pemerintah ini. Melaporkan sendiri aset dan kekayaan yang tidak atau belum diungkapkan.

Sebab bila tidak dilaporkan, ada Undang-Undang Tax Amnesty yang masih berjalan. Bila dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya penghindaran pajak, maka akan dikenakan sanksi denda 200 persen.

"Ingat kalau tidak ikut PPS, ada UU Tax Amnesty yang masih berjalan, jangan anggap ini hilang," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya