Yakin Lulus Seleksi CPNS 2021, Ketahui Dulu Penentuan Kelulusannya

Apa saja kriteria seseorang lulus seleksi CPNS 2021?

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2021, 07:09 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 07:00 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Ujian SKB CPNS tahap 1 yang dimulai sejak 15 November 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan pada 27 November 2021 mendatang baru akan dilaksanakan ujian tahap 2.

Setelah semuanya rampung, panitia kemudian akan menilai secara keseluruhan untuk menentukan lulus atau tidaknya seleksi CPNS 2021.

Jika melihat dari surat yang diterbitkan oleh Kepala BKN terkait Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, panitia akan mengolah hasil ujian SKD sekaligus SKB untuk tahap 1 pada 29 November hingga 1 Desember 2021.

Sementara dalam pengolahannya, itu akan dilakukan oleh Ketua Panselnas. “Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021, Rabu (24/11/2021).

Kemudian, lebih lanjut dijelaskan dalam Permen PANRB tersebut bahwa pengolahan hasil integrasi nilai dilakukan dengan dua ketentuan. Adapun ketentuannya adalah 40 persen diambil dari nilai SKD dan 60 persennya lagi diambil dari hasil ujian SKB.

Namun apabila ditemukan peserta yang memiliki nilai sama, ketika sudah dilakukan pengolahan integrasi nilai, maka ada beberapa ketentuan untuk sistem kelulusannya. Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

b. Jika nilai kumulatif SKD tertinggi masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK yang tertinggi

c. Jika dari ketiga nilai yaitu TKP, TIU, TWK yang tertinggi itu pun masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat itu berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah, dan

d. Jika nilai IPK atau ijazah ata-rata seperti pada poin c masih sama pula, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Setelah menentukan kelulusan tersebut, hasil akhir seleksi nantinya akan diumumkan oleh PPK secara terbuka.

Tentu berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Panselnas sebelumnya.

 

 


Bobot Penilaian SKB

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Di samping itu, karena saat ini masih berlangsung ujian SKB, peserta seleksi juga perlu mengetahui berapa bobot penilaian untuk ujian terkait penilaian kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dari tiap pelamar ini.

Sebelumnya, di dalam pasal 42 dari Permen PANRB No. 27/2021 disebutkan bahwa materi ujian SKB dengan sistem CAT terdapat dua jenis, yaitu untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Selain itu, materi uijan SKB pun dapat berupa:

a. Psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Seiring hal itu, kemudian di beberapa pasal dijelaskan mengenai bobot nilai untuk ujian SKB bagi instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan pasal 44 ayat (3), ujian SKB dengan sistem CAT di instansi pusat memiliki bobot nilai utama paling rendah sebesar 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya ada pula bobot nilai untuk tes wawancara, diberikan paling tinggi hingga 30 persen. Sementara sisanya yaitu 20 persen, itu untuk bobot nilai jika terdapat jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai yang diperoleh dari sertifikat kompetensi.

Sedangkan bagi instansi daerah, bobot nilai utama untuk ujian SKB dengan sistem CAT paling rendah adalah 60 persen. Adapun untuk SKB tambahan, memiliki bobot nilai paling tinggi hingga 40 persen.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya