Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi melakukan kunjungan ke Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kunjungan ini untuk meninjau secara langsung lahan PTPN VIII yang diusulkan oleh Bupati Subang menjadi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur Pengembangan Wilayah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Djoko Hartoyo mengatakan, Kemenko Marves siap untuk memfasilitasi permintaan bupati tersebut.
“Kami bersama akan membantu menyelesaikan karena ini sudah jadi isu nasional. Apabila diperlukan kami akan membawa isu ini hingga ke level presiden dan mengadakan ratas khusus mengenai isu pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).
Advertisement
Menanggapi pernyataan Asdep Djoko, Bupati Ruhimat menyatakan rasa terima kasihnya. Kemudian secara detil dia menjelaskan mengenai latar belakang pihaknya meminta lahan BUMN yang tidak produktif dan telah habis masa HGU (Hak Guna Usaha) untuk dijadikan obyek TORA.
“Banyak warga kami yang masih miskin, tidak punya lahan untuk tinggal bahkan banyak juga yang masih tinggal di bantaran sungai sehingga kami ingin menyediakan tanah pemukiman bagi mereka. Sementara itu, ada potensi tanah-tanah HGU seperti yang dikuasai oleh PTPN, Perhutani maupun RNI demikian banyak di Kabupaten Subang,” katanya.
Selain ingin menjadikan lahan non produktif tersebut menjadi lahan pemukiman warga miskin, Bupati Subang itu juga ingin tanah-tanah tersebut menjadi sawah.
“Kami ingin cetak sawah untuk mempertahankan Subang sebagai lumbung padi nasional,” tegasnya.
Namun demikian, kendati dia ingin mengalihfungsikan tanah BUMN yang tidak produktif tersebut menjadi sawah, dia mengaku mendukung upaya pemerintah pusat untuk mendorong investasi yang berupa kawasan industri, manufaktur atau pariwisata di kabupaten yang dipimpinnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alihkan ke Warga Miskin
Senada dengan Asdep Djoko, Asdep Dodi menegaskan komitmennya untuk membantu usulan Bupati Subang untuk mengalihkan hak pengelolaan tanah milik BUMN yang telah habis HGUnya ke warga miskin.
“Kami akan bantu. Di Kemenko Ekon juga sedang disusun Rancangan Perpres mengenai Reforma Agraria,” tuturnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menentukan lahan beserta luasan yang akan direkomendasikan untuk dialihkan hak pengelolaannya.
“Kita harus hati-hati agar jangan sampai ada masyarakat baru menempati lahan langsung diberikan haknya. Nanti akan ada tim penelitinya,” jelasnya. Usai pemetaan spasial dan pengecekan aset lahan BUMN yang tercatat di Kemenkeu, bila tidak ada masalah, Asdep Dodi mengatakan akan berkoordinasi dengan ATR BPN untuk menerbitkan izin pemanfaatan lahannya.
Usai melakukan pertemuan di pendopo sekaligus kantor Bupati Subang tersebut, rombongan melakukan kunjungan ke Desa Talagasari. Didampingi oleh Camat Serangpanjang Indri Tandia, Asdep Djoko dan Asdep Dodi melihat ke lahan milik PTPN VIII yang ditempati oleh 36 Kepala Keluarga (KK).
“Lahan ini dulu bekas bedeng (perumahan) eks pekerja perkebunan teh PTPN VIII sekarang ditempati oleh keturunan mereka,” jelasnya.
Advertisement
Gelar Rakor Teknis
Menyambung, pada kesempatan yang sama, Kepala Dusun Talagasari Obang Sobari membeberkan bahwa para warga yang ada di Kawasan itu telah tinggal selama hampir 40 tahunan.
“Mereka rata-rata miskin sehingga tidak punya biaya untuk membeli lahan perumahan, jadi mereka membangun di lahan milik PTPN VIII yang sudah tidak dipakai lagi,” ungkapnya.
Merespon pernyataan Obang, Asdep Djoko mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi teknis guna membahas tindak lanjut kunjungan lapangan itu.
“Kami akan segera mengundang kementerian dan Lembaga terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini,” tutupnya.