PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, 4 Daerah Naik ke Level 2

Luhut mengatakan, tren perbaikan terlihat dari kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2021, 15:46 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 15:41 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Hal ini menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa Bali menunjukkan tren yang masih cukup stabil," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, tren perbaikan ini terlihat dari kasus Covid-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah. Luhut menyebut angka kasus konfirmasi Covid-19 saat ini menurun di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.

"Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


10 Kabupaten/Kota di PPKM Level 3

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Luhut menyampaikan hanya tersisi 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di kategori PPKM level 3 berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021. Kemudian, 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk PPKM level 1.

"Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2," ucapnya.

Kendati begitu, Luhut tak menjelaskan daerah-daerah mana saja yang naik dari PPKM level 1 ke level 2.

Dia menuturkan hal ini akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," jelas Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya