Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memutuskan untuk menyerahkan kapal pencuri ikan (ilegal fishing) hasil sitaan kepada nelayan maupun kelompok koperasi nelayan ketimbang harus ditenggelamkan. Kebijakan ini bertolak belakang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan era sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nur Awaludin.
Baca Juga
"Perlu saya sampaikan, ini merupakan kebijakan terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Wahyu Sakti Trenggono)," ujar Adin dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Adin menerangkan, kebijakan anyar soal kapal ikan asing tersebut diambil untuk meningkatkan nilai ekonomi kelompok maupun koperasi nelayan. Menyusul, adanya pemanfaatan aset dari kapal sitaan untuk kegiatan penangkapan ikan secara legal.
"Dan ini diperkuat juga oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) agar jangan sampai barang bukti yang memiliki aset dihadapkan dengan penenggelaman dan pemusnahan. Karena (aset) ini menjadi nol atau tidak ada nilainya," tegasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berstatus Inkrah
Meski begitu, KKP memastikan kapal-kapal hasil sitaan yang diserahkan tersebut telah berstatus inkrah atau berkeputusan hukum tetap. Hal ini merujuk sebagaimana regulasi yang berlaku.
"Ini sesuai Undang-Undang Perikanan Pasal 76 C ayat 5 dimana pemanfaatan barang bukti berstatus inkrah dapat diserahkan kepada kelompok nelayan atau koperasi nelayan," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement