Tarif Cukai Rokok Naik Rata-Rata 12 Persen di 2022, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Des 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 19:20 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Namun khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.

“Hari ini bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan Cukai rata-rata rokok adalah 12 perse. Tapi untuk SKT yaitu sigaret Kretek Tangan Presiden meminta kenaikannya 4,5 persen,” kata Menkeu dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

Dalam paparannya, Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021. Sementara harga terendah adalah SKT III yang sebesar Rp 10.100 per bungkus.

“Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan, di dalam hal ini kita melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, indeks kemahalan juga naik dari sebelumnya 12,7 persen menjadi 13,78 persen, dan prevalensi dari anak-anak merokok turun dari 8,97  persen ke 8,83 persen.

“Jadi makin mendekati target di dalam RPJMN sebesar 8,7 persen,” pungkas Menkeu.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daftar Rincian Tarif

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut rincian kenaikan dan harga cukai rokok sesuai golongan tahun 2022 per bungkus (20 batang):

-          Sigaret Kretek Mesin (SKM) I  Rp 38.100 per bungkus

-          SKM II A Rp  22.800 per bungkus

-          SKM IIIB RP 22.800 per bungkus

-          SPM I Rp 40.100 per bungkus

-          SPM IIA Rp 22.700 per bungkus

-          SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus

-          SKT IA Rp 32.700 per bungkus

-          SKT IB Rp 22.700 per bungkus

-          SKT II Rp 12.000 per bungkus

-          SKT III Rp 10.100 per bungkus

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya