Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/BKPM mempermudah pemberian izin berusaha. salah satunya adalah dengan menyederhanakan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi Tina Talisa menjelaskan, pembuatan NIB bisa dilakukan secara online dan gratis hanya melalui laman www.oss.go.id.
"Pertama, siapkan nomor HP yang sudah ada whatsapp. Kedua, NIK yang sudah KTP elektrinik. Ada biayanya? Tidak ada sama sekali, alias gratis bisa dilakukan di mana saja," kata Tina dalam demo OSS dengan pelaku usaha, Jakarta, Selasa (21/12).
Advertisement
Melansir laman www.oss.go.id, syarat membuat NIB secara online yaitu siapkan NIK, NPWP, alamat email yang aktif dan Nomor telepon yang aktif. Bila dokumen telah disiapkan, lakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Adapun cara membuat NIB secara online adalah sebagai berikut ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/
2. Pilih MASUK
3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
5. Lengkapi Data Pelaku Usaha
6. Lengkapi Data Bidang Usaha
7. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
9. Periksa Daftar Produk/Jasa
10. Periksa Data Usaha
11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI / Bidang Usaha Tertentu)
13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
14. Periksa Draf Perizinan Berusaha
15. Perizinan NIB terbit.
Advertisement