Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menaikkan sejumlah tarif dan harga pada 2022. Kenaikan tarif dan harga tersebut dilandasi oleh berbagai alasan.
Salah satu contohnya adalah cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan di awal tahun 2022 untuk menurunkan jumlah perokok anak anak dan tentu saja menaikkan jumlah pendapatan pemerintah.
Selain itu masih ada beberapa tarif dan harga yang direncanakan akan naik pada 2022 ini, yaitu tarif listrik, harga LPG, cukai rokok elektrik dan tarif tol.
Advertisement
Lengkapnya, dirangkun Liputan6.com, Sabtu (1/1/2022), berikut ini daftar tarif dan harga yang sudah dan akan naik di 2022:
1. Tarif Cukai Rokok
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya 4,5 persen.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (14/12/2021). Harga Jual Eceran (HJE) rokok tertinggi dikisaran Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I) dari sebelumnya Rp 35.800 per bungkus di tahun 2021.
Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM I) dikisaran Rp 38.100 per bungkus, SKM II A Rp 22.800 per bungkus, SKM IIIB RP 22.800 per bungkus. Lalu ada SPM IIA Rp 22.700 per bungkus, SPM IIIB Rp 22.700 per bungkus.
Sementara, harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA Rp 32.700 per bungkus, SKT IB Rp 22.700 per bungkus, SKT II Rp 12.000 per bungkus, SKT III Rp 10.100 per bungkus.
Lebih rinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan SKM sebesar 13,43 persen dan SPM sebesar 13,57 persen. Sedangkan SKT tarifnya terendah 3,5 persen.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Tarif Listrik 13 Golongan
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pengguna non-subsidi pada 2022. Ini menyambung bahasan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan kenaikan tarif listrik tersebut.
Landasannya, jika kondisi pendemi Covid-19 membaik di Indonesia, wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.
"Apakah ada tariff adjustmen?, kita sepakat dengan banggar DPR kalau sekiranya covid-19 membaik, maka kemudian kemaren kita sepakat dengan DPR bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja. Dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata dia, dalam wawancara pada Selasa 30 November 2021.
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Dalam penentuannya, akan mengikuti pergerakan tiga faktor. Diantaeanya pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.
"Apakah itu sudah berjalan? Dulu itu sejak 2015 yang disebut tariff adjustment itu (sudah berjalan), malah kita sebutnya automatic tariff adjustmenr, tanpa kita sampaikan, PLN sudah melakukannya mengikuti tiga parameter tadi," tutur Rida.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, pada 2017 pemerintah menyetop sementara penyesuaian tarif listrik tersebut. Tujuannya guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
"Meski hak PLN untuk adjust, tapi pemerintah bisa intervensi," kata dia.
Advertisement
3. Harga LPG
Pemerintah melalui PT Pertamina (persero) menaikkan harga LPG nonsubsidi sekitar Rp 1.600-2.600 per kilogram. kenaikan ini tidak menanti 2022 tetapi sudah dilakukan di akhir 2021 tepatnya pada 25 Desember 2021.
Atas berlakunya surat edaran itu, harga LPG 12kg dan 5,5 kg nonsubsidi mengalami penyesuaian di tingkat agen kepada konsumen.
Salah satu pengelola agen LPG di Jakarta Barat, Sukirman menyampaikan ada perbedaan harga untuk kedua jenis LPG nonsubsidi itu.
Di PT Buana Nittanindo Gas, harga jual dari agen tersebut yakni LPG 12 kg dipatok Rp 163.000 dan LPG 5,5 kg dipatok Rp 76.000.
“Dan Bright Gas 3 kg Rp 45.000,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/12/2021).
Ia menyampaikan perubahan harga hanya terjadi pada LPG nonsubsidi termasuk LPG 3 kg nonsubsidi. Sementara LPG 3kg subsidi tetap mengikuti harga yang ditentukan sebelumnya.
Lebih lanjut, Sukirman menyebut harga baru ini mulai berlaku per 25 Desember 2021. Sesuai dengan surat edaran yang disebarkan Pertamina.
Ia pun mencatat harga LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 21.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp 141.000. Sementara untuk LPG 5,5 kg mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000 per tabungnya.
“Yang 5,5 kg dari Rp 65.000 naik jadi Rp 76.000,” katanya.
4 Cukai Rokok Elektrik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau mengalami kenaikan. Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
Untuk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah tembakau hirup yaitu snuff tobacco dan rokok elektrik, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau ekstrak serta esens tembakau.
"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Tarif cukai untuk HPTL dampak dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.
Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp 2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp 5.190 per gram.
Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp 445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp 785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp 6.030 per ml dengan minimal HJE Rp 35.250 per cartridge.
Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp 120 per gram dengan minimal HJE Rp 215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp 175 per gram.
Advertisement
5. Tarif Tol
Masyarakat yang melintas tol Surabaya-Gresik siap siap merogoh kocek lebih dalam. PT Margabumi Matraraya selaku pengelolah memutuskan untuk menaikkan tarif tol per 3 Januari 2022
Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto merinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000.
Seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp3.000 akan menjadi Rp4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp7.500 akan menjadi Rp9.500.
Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp17.000 akan menjadi Rp22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp34.000 akan menjadi Rp44.500
Ia mengatakan, penyesuaian dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," kata Andjar, Rabu (29/12/2021). dikutip dari Antara.