Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik di 2022

Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 19:50 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 19:50 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau mengalami kenaikan. Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.

Untuk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah tembakau hirup  yaitu snuff tobacco dan rokok elektrik, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau ekstrak serta esens tembakau.

"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Tarif cukai untuk HPTL dampak dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).

Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.

Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp 2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp 5.190 per gram.

Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp 445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp 785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp 6.030 per ml dengan minimal HJE Rp 35.250 per cartridge.

Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp 120 per gram dengan minimal HJE Rp 215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp 175 per gram.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendapatan Negara

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adanya kenaikan tarif cukai tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 7,5 persen atau Rp 648,84 miliar di tahun 2022. Berdasarkan data CK-1, penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp 680,36 miliar.

"Sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair," kata dia.

Penerimaan cukai HPTL sampai 30 September 2021 tercatat Rp 471,18 miliar. Angka ini tumbuh negatif 15,5 persen dari capaian tahun 2020 pada periode yang sama sebesar Rp 557,53 persen.

Sejak dikenakan tarif cukai HPTL pada Juli 2018, penerimaan negara mengalami kenaikan signifikan hingga 588 persen di tahun 2020. Kontribusi tersebut berasal dari produk jenis ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Setidaknya terdapat 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya