Meningkat 193 Persen, SKK Migas Setor Rp 203 Triliun ke Kas Negara

Untuk 2022, SKK Migas menargetkan penerimaan negara dari industri hulu migas sebesar USD 10 miliar.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 18:00 WIB
SKK Migas-KKKS Gelorakan Industri Hulu Migas Saat Pandemi Covid-19
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat kenaikan signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, USD 14 Miliar atau setara Rp 203 triliun disetor ke kas negara. Ini jauh lebih tinggi 193 persen dari target USD 7,28 miliar di 2021.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan realisasi penerimaan negara 2021 ini meningkat 61 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar USD 8,7 miliar.

"Kami memberikan apresiasi kepada semua pekerja hulu migas atas capaian ini. Meskipun tahun 2021 kita masih dibayang-bayangi suasana pandemi Covid-19, sektor ini tetap bisa memberikan kontribusi signifikan bagi negara,” katanya dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

“Ini menegaskan betapa pentingnya industri hulu migas bagi perekonomian nasional dan sumber penerimaan negara untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional dan penanggulangan pandemi Covid-19," imbuhnya.

Sementara itu, untuk 2022 ini, Dwi menargetkan penerimaan negara dari industri hulu migas sebesar USD 10 miliar. “Kita berharap ini bisa terpenuhi di 2022,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dwi menyampaikan untuk keseluruhan pendapatan industri hulu migas di 2021 tercatat sebesar USD 31 miliar atau setara dengan Rp 450 triliun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Realisasi Investasi

SKK Migas-KKKS Gelorakan Industri Hulu Migas Saat Pandemi Covid-19
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatata peningkatan tipis investasi yang masuk di industri hulu migas. Angkanya mencapai USD 10,7 miliar atau Rp 155 Triliun (kurs Rp 14.500) pada 2021.

Meski masih dipengaruhi pandemi Covid-19, angka inimeningkat tipis dibanding realisasi investasi pada 2020 yang tercatat sebesar USD 10,5 miliar.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memaparkan ini menunjukkan masih ada investasi yang masif di sektor hulu migas meski masih dalam masa pandemi yang membatasi gerak semua pihak.

"Investasi yang cukup besar ini dilakukan karena kami menyadari sepenuhnya bahwa ke depan kebutuhan terhadap migas akan semakin besar jadi kita harus bekerja keras dari hari ini," katanya dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Rinciannya, sebesar USD 7,9 miliar investasi masuk ke ranah produksi, lalu USD 1,5 miliar masuk ke pos development, USD 500 juta masuk ke pos eksplorasi, dan USD 800 juta masuk ke pos administrasi.

Dwi menuturkan kebutuhan akan investasi akan semakin meningkat kedepannya untuk mencapai target besar industri hulu migas. Artinya, itu akan berpengaruh pada target produksi minyak sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan produksi gas sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di 2030.

Dwi mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu melakukan usaha bersama untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung pencapaian target besar tersebut.

“Diperlukan perbaikan fiskal untuk meningkatkan investasi migas ke depan dan mendukung program 1 Juta BOPD Minyak dan 12 BSCFD Gas di tahun 2030. Dampak positif dari peningkatan produksi migas nasional akan mengurangi current account deficit (CAD), menjaga ketahanan energi nasional, menciptakan lapangan kerja dan penguatan kapasitas perusahaan nasional penunjang industri hulu migas ," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya