Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyayangkan, masih banyak masyarakat belum mengetahui bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapat subsidi dari pemerintah.
Bunga KUR ditetapkan yakni 6 persen, namun setengahnya telah ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga
“Tidak semua masyarakat tahu bahwa kredit KUR itu 6 persen dan pemerintah mensubsidi 3 persen lagi,” ujar Airlangga dalam Penghargaan KUR Tahun 2021, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM itu menambahkan, di tahun ini pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Di sisi lain, Menko Airlangga menegaskan, dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru mencapai Rp6,02 triliun hingga per 17 Januari 2022. Adapun jumlah ini diberikan kepada 170 ribu debitur KUR Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, dari sisi sektoral porsi KUR terbesar diberikan kepada sektor perdagangan mencapai 44,8 persen. Kemudian di susul sektor pertanian 30 persen, sektor jasa 14,1 persen industri 9 persen, dan perikanan 1,8 persen.
"Sementara secara keseluruhan sektor produksi mencapai 55,2 persen," kata dia dalam acara Penghargaan KUR 2021, Selasa (18/1).
Adapun penyaluran KUR hingga 17 Januari 2022 ini didominasi oleh tiga bank himbara dengan share penyaluran total 92,37 persen, bank swasta 3,1 persen, BPD 4,37 persen, koperasi 0,05 persen, serta perusahaan pembiayaan 0,0 persen atau hanya Rp12 miliar saja.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement