Kenali Apa Beda Pegawai Tetap dan Kontrak, serta Kelebihan dan Kekurangannya

Menjadi pegawai tetap adalah salah satu hal yang lazim diimpikan para pekerja kontrak.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 06:00 WIB
Pekerja Kantor. Unsplash/Annie Spratt
Pekerja Kantor. Unsplash/Annie Spratt

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia pekerjaan tidaklah mudah untuk didapatkan, banyak sekali orang-orang yang memimpikan memiliki penghasilan tetap yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

Menjadi pegawai tetap adalah salah satu hal yang lazim diimpikan para pekerja. Bagaimana tidak? Dengan menjadi pegawai tetap, ada sejumlah benefit yang bisa didapatkan. Hal tersebut umumnya tidak bisa diperoleh pekerja kontrak.

Sayangnya, untuk bisa menjadi pegawai tetap, seorang pekerja tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Meskipun proses yang harus dilalui tidaklah sederhana, begitu juga sudah dijadikan pegawai tetap, maka usaha yang sudah Anda lakukan pun akan terbayar.

Memangnya, apa saja sih yang menjadi perbedaan antara menjadi pegawai tetap dan pegawai kontrak? Agar Anda tak sampai salah persepsi, demikian paparan yang sudah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (2/2/2022).

Perbedaan antara Pegawai Tetap dan Kontrak

Secara singkat, pegawai tetap adalah mereka yang dipekerjakan dengan tanpa adanya batasan atau jangka waktu. Jika Anda berstatus sebagai pegawai tetap, maka sudah pasti Anda akan mendapatkan tunjangan dari perusahaan, seperti pesangon.

Sebaliknya, pegawai yang berstatus kontrak hanya berkerja dengan waktu yang sudah disepakati bersama perusahaan. Selain itu pegawai kontrak temasuk bagian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, di mana jangka waktunya terbatas hanya sampai 3 tahun saja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 13 Tahunn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana nasibnya ketika di-PHK?

Ketika dihadapkan dengan PHK, sudah jelas bahwa pegawai tetap yang akan lebih diuntungkan dibandingkan dengan pegawai kontrak. Pasalnya, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pegawai tetap memiliki sejumlah benefit dari perusahaan.

Salah satu yang menguntungkan bagi pegawai tetap yakni adanya pesangon dari perusahaan. Di samping itu, ada pula penggantian hak. Contohnya cuti yang bisa Anda cairkan.

Sebagai pegawai berhak untuk berlibur, cuti dan istirahat. Perusahaan pun wajib untuk memberikan kompensasi jika karyawan yang bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur baik itu pegawai tetap maupun kontrak.

Kemudian ada pula uang penghargaan apabila Anda telah menjadi pegawai dari perusahaan tersebut selama lebih dari 3 tahun.

Lalu bagaimana dengan pegawai kontrak? Benefit yang demikian tidak akan diterima oleh pegawai kontrak. Bahkan, selain tak dapat pesangon, beberapa perusahaan pun ada yang memberlakukan sistem penalti jika karyawannya mengundurkan diri ketika masa kontrak masih berjalan.

 

Perjanjian Kerja di Perusahaan

Ilustrasi bekerja, bercanda bersama teman di kantor
Ilustrasi bekerja, bercanda bersama teman di kantor. (Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash)

Antara pegawai tetap dengan kontrak jelas ada perbedaan di perjanjian kerjanya. sederhananya , perjanjian kerja harus dimiliki oleh pihak pegawai maupun perusahaan, dan berisikan mengenai apa-apa saja yang menjadi kewajiban dan apa yang menjadi hak dari masing-masing pihak.

Nah, adanya perjanjian pekerjaan tentu berperan penting dalam dunia kerja, agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan jelas maka semuanya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja.

Bedanya, untuk pegawai tidak tetap (Kontrak), surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk pegawai tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.

Hal ini tentu saja karena pegawai tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.

Kisaran Jangka Waktu Lama Bekerja

Perbedaan pegawai tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Pegawai tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih. Berbeda dengan karyawan outsourcing.

Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun. Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja sesuai dengan ketetapan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Gaji dan Tunjangan

Ketika membahas masalah gaji, antara pegawai kontrak dengan tetap sebenarnya tidak banyak berbeda, karena rata-rata perusahaan akan menyesuaikan UMR. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri pula bahwa umumnya pegawai tetap bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari UMR.

Tidak hanya itu saja, selain gaji, pegawai tetap juga berpeluang untuk dinaikkan gajinya sebagai apresiasi dari instansi atau perusahaan, jika mereka mempunyai riwayat kerja yang memuaskan.

Sebagai tambahannya, karyawan tetap juga diberikan berbagai tunjangan selain gaji. Misalnya tunjangan kesehatan, keselamatan kerja, hingga kematian. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pegawai kontrak yang rata-rata hanya mendapat gaji pokok saja.

Nah itulah bentuk pemahaman mengenai perbedaan antara pegawai tetap dan kontrak, bagaimana dengan pendapat Anda?

Apakah lebih baik menjadi pegawai tetap atau pegawai kontrak saja? Apapun jawabannya, satu hal yang perlu dipahami yakni baik tetap maupun kontrak, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab merupakan kunci untuk meraih kesuksesan.

Jadi apapun pilihan maupun status pekerjaan Anda, Yuk, terus tingkatkan kualitas kerja agar kelak bisa mencapai kesuksesan. Semangat!

 

Reporter: Farah Meilinda Putri

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya