Hari Ini KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Terkait Dugaan Kartel

Mulai Jumat 4 Februari 2022, KPPU akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan soal dugaan praktik kartel tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 11:05 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan soal dugaan praktik kartel tersebut.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti dugaan praktik kartel penyebab mahalnya harga minyak goreng. Beberapa waktu lalu harga minyak goreng sempat menyentuh Rp20.00 per liter dan langka dipasaran.

"Mulai hari ini dan minggu depan KPPU mengundang berbagai para pihak yang berkaitan, baik produsen terintegrasi, produsen non integrasi, distributor, retailer, dan lainnya terkait dengan praktik kartel," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Meski begitu, Deswin enggan membocorkan nama-nama produsen yang masuk dalam radar KPPU untuk dimintai keterangan atas dugaan praktik kartel minyak goreng.

"Beberapa produsen tidak dapat kami informasikan namanya. Nanti kami update," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Undang Berbagai Pihak

Salah seorang penjual minyak goreng curah di pasar tradisional (Arfandi/Liputan6.com)
Salah seorang penjual minyak goreng curah di pasar tradisional (Arfandi/Liputan6.com)

Dia menyampaikan, saat ini proses pengusutan dugaan praktik kartel sendiri masih dalam prapenyelidikan. Antara lain fokus dalam mengumpulkan data dan informasi terkait perilaku pelaku usaha di industri tersebut.

"Jadi dalam waktu dekat ini KPPU masih mengundang berbagai para pihak yang berkaitan, baik produsen terintegrasi, produsen non integrasi, distributor, retailer, dan lainnya," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya