Buruan Tautkan Rekening atau E-Wallet agar Insentif Kartu Prakerja Cair Sebelum 10 Maret 2022

Adapun batas akhir dari penyaluran insentif Kartu Prakerja ini hanya sampai 12 Maret 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 perlu segera menautkan rekening bank atau e-wallet untuk bisa mendapatkan insentif. Proses tersebut hanya bisa dilakukan sampai dengan 10 Maret 2022.

Hal ini pun diinformasikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja.

“Batas akhir penautan rekening dan e-wallet paling lambat bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 adalah tanggal 10 Maret 2022,” demikian penjelasannya seperti mengutip akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (08/03/2022).

Setelah akun Prakerja disambungkan ke rekening atau e-wallet masing-masing, nantinya penyelenggara akan mengirimkan insentif yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh penerima.

Adapun batas akhir dari penyaluran insentif Kartu Prakerja ini hanya sampai 12 Maret 2022. Namun, ini dikhususkan bagi penerima Prakerja gelombang 12 sampai 22 saja.

“Batas akhir penyaluran insentif untuk penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 adalah 12 Maret 2022. Segera tautkan rekening atau e-wallet untuk dapat menerima insentif,” demikian informasinya.

 

 

Besaran Insentif

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Penerima program Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta. Akan tetapi, nominal tersebut tidak diberikan sekaligus. Dengan kata lain, pemberian insentif ini akan dilakukan selama empat bulan dan mendapatkan Rp 600 ribu/bulannya.

Tidak hanya itu, penerima program Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei evaluasi. Nominal untuk insentif ini adalah Rp 50 ribu per survei.

Oleh karena itu, segera tautkan akun Prakerja dengan rekening bank atau e-wallet seperti yang telah terdaftar untuk bisa mendapatkan insentif.

Sebagai informasi, proses pencairan insentif Prakerja membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di akun dashboard masing-masing.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya