Pemerintah Kantongi Rp 2,84 Triliun dari PPS Pajak Tax Amnesty II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela pajak ini bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Mar 2022, 09:23 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi program pengungkapan sukarela pajak atau PPS pajak. (iStockphoto)
Ilustrasi program pengungkapan sukarela pajak atau PPS pajak. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, nilai bersih yang dilaporkan dalam program pengungkapan sukarela pajak atau PPS pajak hingga Kamis (10/3/2022) mencapai Rp 27,39 triliun.

Angka raihan dari program yang disebut juga tax amnesty jilid II ini terkumpul berasal dari 20.964 wajib pajak (WP), dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetor Rp 2,84 triliun, dan harta komitmen investasi sebesar Rp 1,72 triliun.

PPS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah diundangkan sejak Oktober 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela pajak ini bermanfaat untuk setiap lini kehidupan masyarakat.

Nantinya, hasil pengumpulan akan disalurkan ke berbagai bentuk subsidi, bantuan, dan program-program pembangunan pemerintah.

"Jadi, segala macam di Republik ini semua bisa hidup karena adanya pajak. Kalo kita ingin Indonesia bagus, kualitas sekolah bagus, rumah sakit bagus, puskesmas bagus, jalan raya bagus, ya, memang harus kita bangun sama-sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi DJP, Jumat (11/3/2022).

Mengenai kewajiban mengikuti PPS pajak, Bendahara Negara menyatakan bahwa program ini sebenarnya bersifat sukarela.

"Namun jika ternyata ada harta yang disembunyikan namun tidak ikut, PPS, hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih besar," tegas Sri Mulyani.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya