Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.

oleh Fachri pada 29 Des 2024, 08:45 WIB
Diperbarui 29 Des 2024, 08:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon memberikan santunan JKM dan JHT untuk keluarga maestro budaya. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu. Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, serta keluarga dari Jariah yaitu maestro yang menguasai naskah syair "Dideng" asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Fadli Zon mengungkapkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.

"Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya, kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut, Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.

"Seluruhnya mendapatkan mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua," sebutnya.

"Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan," jelas Fadli Zon. 

Punya Kedudukan Setara

BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon memberikan santunan JKM dan JHT untuk keluarga maestro budaya. (Foto: Istimewa)

Fadli Zon menegaskan bahwa pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Dirinya menyebut, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.

"Baik provinsi maupun kabupaten kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing, jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita," tegasnya.

"Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain," imbuh Fadli Zon.

Ia pun mengatakan, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro budaya, baik tradisi maupun dari sektor-sektor lain.

"Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah," kata Fadli Zon.

Dapat Menginspirasi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya.

"Hal ini diharapkan dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas, Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," jelas Anggoro.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya