Aset Industri Keuangan Non-Bank Capai Rp 2.839 T di akhir 2021, Terbesar Asuransi

PAda 2020, OJK melakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB, penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 20:03 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan non-bank (IKNB) sebesar Rp 2.839 triliun di akhir 2021. Angka ini meningkat cukup tinggi jika dibandingkan saat 2017 yang masih di angka Rp 2.200 triliun.

Sedangkan nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021. 

Secara sektoral dan dalam jangka waktu yang sama, aset asuransi meningkat dari Rp 832 triliun menjadi Rp 982,8 triliun. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun menjadi Rp 583,5 triliun dan aset Dana Pensiun meningkat dari Rp 262,3 triliun menjadi Rp 329,6 triliun.

Dalam mendorong kinerja positif, OJK berupaya menuntaskan program transformasi Industri Keuangan Non-Bank yang telah dimulai sejak 2018. Hal ini untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan itu.

“Sampai saat ini (transformasi IKNB) sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi, Medan, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Riswinandi, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai. Transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB.

Kemudian di 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.

“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat OJKsebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penguatan Regulasi Manajemen Risiko

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.

Riswinandi menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.

Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

 

Pengawasan

Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.

"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB," jelas Riswinandi.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya