OJK Ubah Kebijakan Relaksasi terhadap Emiten, Ini Penjelasan BEI

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono Widodo menuturkan,normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Mar 2022, 11:55 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 11:55 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik. Aturan perubahan relaksasi ini berlaku mulai 10 Maret 2022.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perubahan atas surat edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virus disease 2019.

“Tujuan pembentukan SEOJK yaitu dalam rangka mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal (normalisasi kebijakan bertahap),” demikian mengutip laman OJK, Kamis (24/3/2022).

Adapun pokok-pokok perubahan antara lain terkait perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai, perpanjangan masa penawaran awal.

Selain itu, penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum, kondisi tertentu perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD, jangka waktu penyampaian laporan evaluasi komite audit, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik.

Kemudian penggunaan sistem penawaran umum elektronik, perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, serta penyusunan dan penyampaian laporan keberlanjutan bagi emiten selain emiten dengana set skala kecil dan emiten dengan aset skala menengah serta perusahaan publik.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menuturkan,normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa pemulihan ekonomi serta stabilitas berjalan dengan baik.

"Ada beberapa hal yang diperpanjang masa relaksasinya dan ada yang tidak,” ujar Laksono kepada wartawan, ditulis Kamis (24/3/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perubahan dalam Aturan

Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait perubahan dalam aturan itu antara lain perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala yaitu laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan tahunan (LT) diperpanjang satu bulan, dan LKTT diperpanjang satu bulan dari batas waktu. Selain itu, berlakunya laporan keuangan dan laporan penilaian untuk aksi korpirasi dari delapan bulan disesuaikan menjadi tujuh bulan dan terdapat pengaturan masa transisisi.

Kemudian jangka waktu penyelenggaraan RUPS tahunan yang semula diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaran RUPS tahunan menjadi relaksasi untuk RUPS tahunan diperpanjang satu bulan.

Selanjutnya jangka waktu refloat diperpanjang menjadi akumulasi berdasarkan epraturan enam tahun ditambah jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan relaksasi itu diperpanjang.

Kemudian penyampaian laporan keberlanjutan ditunda menjadi disampaikan untuk pertama kali kepada OJK paling lambat 31 Mei 2022 dari sebelumnya 30 April 2022.

Sedangkan relaksasi yang tidak diperpanjang yaitu jangka waktu masa penawaran awal yang dari semula diperpanjang menjadi 42 hari kerja. Dengan demikian, jangka waktu masa penawaran awal 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas dan atau setelah OJK menyatakan emiten sudah dapat melakukan penawaran awal dan atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan penawaran umum.

Selanjutnya penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum, jangka waktu penyampaian laporan juga tidak diperpanjang dari semula diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu. Demikian juga relaksasi batas waktu penyelenggaran RUPS tidak diperpanjang yang dari semula diperpanjang 60 hari.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya